Daftar Antrian

Penerbitan atau Perpanjangan SKCK

Penerbitan SKCK

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Perpanjangan SKCK

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  2. Fotokopi KTP/SIM
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  5. Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar

 

POLRES Kab. Pangandaran

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00