Daftar Antrian

Pelayanan Rekomendasi Ijin LPK

  1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha dari OSS
  2. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggungjawab usaha Pelatihan Kerja
  3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja
  4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggungjawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat : Struktur Organisasi dan uraian tugas; Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; Program Kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun; Program Pelatihan Kerja berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan; Kapasitas pelatihan pertahun; Daftar Sarana dan Prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00