Sertifikat baru, dengan menyerahkan tanda bukti iuran pertama
Sertiifikat hilang atau rusak, mengajukan Permohonan Cetak Ulang Sertifikat Perusahaan secara tertulis
Kartu Peserta Baru, Memperlihatkan Bukti Pembayaran Iuran
Kartu Peserta hilang/rusak, Mengisi Formulir Koreksi yang telah ditandatangani dan distempel basah Perusahaan serta melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Peserta Asli