Daftar Antrian

Pencetakan Dokumen Kepesertaan

  1. Sertifikat baru, dengan menyerahkan tanda bukti iuran pertama
  2. Sertiifikat hilang atau rusak, mengajukan Permohonan Cetak Ulang Sertifikat Perusahaan secara tertulis
  3. Kartu Peserta Baru,  Memperlihatkan Bukti Pembayaran Iuran
  4. Kartu Peserta hilang/rusak, Mengisi Formulir Koreksi yang telah ditandatangani dan distempel basah Perusahaan serta melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Peserta Asli

BPJS Ketenagakerjaan

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00