Daftar Antrian

Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar Kelahiran dari Bidan/Desa/Kelurahan;
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto Copy KTP Orang Tua;
  4. Foto copy Akta Nikah yang di legalisir;
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi;
  6. Penetapan Keputusan Kepala Dinas bagi yang lahir 1 tahun keatas;
  7. Mengisi Formulir F-2.0.1;
  8. Foto copy Paspor/KITAS/KITAP bagi WNA;
  9. Dokumen yang sudah di terjemahkan dan di legalisir oleh kedutaan yg bersangkutan; 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00