Daftar Antrian

Tanda Daftar Gudang (TDG)

a) Untuk permohonan Baru/Perubahan TDG

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP/identitas pemohon yang masih berlaku;
  3. Fotocopy perizinan pendirian gudang (IMB Gudang);
  4. Fotocopy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang;
  5. Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) untuk jenis barang dengan karakteristik tertentu dari Dinas Perindagkop;
  6. Fotocopy Izin gangguan gudang;
  7. Akte pendirian dan pengesahan , apabila ada akte perubahan dan pengesahannya;
  8. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

b) Untuk perpanjangan TDG

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP direktur/penanggungjawab atau identitas lain yang masih berlaku;
  3. TDG asli;
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00