a) Untuk permohonan Baru/Perubahan TDG
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP/identitas pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy perizinan pendirian gudang (IMB Gudang);
- Fotocopy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang;
- Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) untuk jenis barang dengan karakteristik tertentu dari Dinas Perindagkop;
- Fotocopy Izin gangguan gudang;
- Akte pendirian dan pengesahan , apabila ada akte perubahan dan pengesahannya;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).
b) Untuk perpanjangan TDG
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP direktur/penanggungjawab atau identitas lain yang masih berlaku;
- TDG asli;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).