Daftar Antrian

Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa/Kelurahan;
  2. KTP Asli;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Mengisi Formulir F-2.0.1;

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00