Daftar Antrian

Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP)

  1. Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (bermeterai).
  2. Foto copy akta pendirian (AD) dan pengesahannya oleh Pemerintah, serta anggaran rumah tangga (ART).
  3. Foto copy anggaran dasar perubahan dan pengesahannya oleh Pemerintah (bila pernah diubah).
  4. Rencana strategis (visi, misi) koperasi, rencana  usaha simpan pinjam 3 (tiga) tahun yad.
  5. Neraca dan PHU triwulan terakhir Koperasi / USP.
  6. Daftar susunan pengurus dan pengawas yang diketahui Dinas.
  7. Foto copy KTP pengurus dan pengawas.
  8. Foto copy KK pengurus dan pengawas.
  9. Biodata dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar pengurus dan pengawas.
  10. Surat Pernyataan bermeterai berisi :
    • tidak menarik simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada nonanggota.
    • bersedia diperiksa segala catatan dan laporan keuangan koperasi/USP.
    • tidak ada hubungan keluarga di antara pengurus, di antara pengawas,  antara pengurus dengan pengawas, dan antara pengelola/manajer dengan pengurus dan pengawas.
  11. Foto copy KTP dan KK, riwayat hidup (biodata), serta foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak  2 lbr  pengelola/manajer usaha simpan pinjam.
  12. SKCK manajer/pengelola usaha simpan pinjam.
  13. Foto copy sertifikat kompeten atau kesanggupan mengikuti diklat kompetensi (manajer/pengelola usaha simpan pinjam yang belum kompeten).
  14. Status kantor dan daftar sarana kerja KSP/USP.
  15. Buku laporan RAT tahun terakhir.
  16. Foto copy hasil Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam 2 tahun terakhir.
  17. Asli dan foto copy Surat Izin Usaha simpan pinjam yang lama.
  18. Daftar Dewan Pengawas Syariah (sedikitnya dua orang, setengahnya telah bersertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bila syariah).

Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM

Waktu Layanan

  • Senin
    08:00 - 13:00
  • Selasa
    08:00 - 13:00
  • Rabu
    08:00 - 13:00
  • Kamis
    08:00 - 13:00
  • Jumat
    08:00 - 13:00