1. PERORANGAN
- KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor
- Memiliki e-mail yang aktif
- Memiliki nomor rekening
- Nomor hand phone / telepon
2. PEMERINTAH
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat tugas atau surat kuasa
- E-Mail Instansi
- E-mail instansi
- Nomor rekening
3. BADAN HUKUM
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat keputusan sebagai karyawan
- Surat kuasa khusus
- Nama Perusahan/Organisasi
- Tanggal & Nomor Akta Pendirian
- Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
- E-mail instansi/badan hukum
- Nomor rekening
4. KUASA INSIDENTIL
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat kuasa khusus
- Ijin indidentil dari ketua pengadilan
- E-mail instansi
- Nomor rekening