Perubahan data atau identitas peserta :
- NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Nomor Telepon, Email) : KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku & Surat Keterangan Domisili
- Gaji : melakukan verifikasi dan validasi besaran gaji/upah pada slip gaji atau formulir KP4
- Perubahan data anggota keluarga : Kartu Keluarga yang berlaku, KTP atau Akta Kelahiran(bagi yang belum memiliki KTP), memilih nama FKTP, Kartu BPJS Peserta
Perubahan Fasilitas Tingkat Pertama :
- Kartu BPJS Kesehatan yang berlaku
- Memilih nama FKTP
- Bagi peserta yang melakukan perpindahan FKTP sebelum 3 bulan dikarenakan pindah domisili dan dalam penugasan dinas/pendidikan maka melampirkan surat tugas atau surat keterangan pindah domisili atau surat keterangan melanjutkan pendidikan
- Bagi peserta dari segmen TNI/POLRI maka harus melampirkan persetujuan dari pimpinan satuan kerja