Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
SOP Layanan
BBNKB (BBN 1)
Syarat Layanan
KTP asli dan fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli
BPKB yang asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Kwitansi pembelian kendaraan yang asli dan fotokopinya. Harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-.
Hasil cek fisik kendaraan
BBNKB (BBN 1)
SOP Layanan
BBN 2
Syarat Layanan
BPKB (asli dan fotokopi)
STNK (asli dan fotokopi)
Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
Kwitansi Jual Beli
KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
(Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.