A. jenis reklame papan/ billboard/videotron/megatron/LRD/kain dan sejenisnya
1. Fotocopy SKPD sebelumnya (untuk pendaftaran perpanjangan)
2. Rekomendasi izin perpanjangan dari BPTSP/PTSP
3. Izin reklame sebelumnya dari BPTSP/PTSP
4. Fotocopy KTP Pemohon
5. Jika dikuasakan:
A. Surat kuasa bermaterai
B. KTP penerima kuasa
6. Fotocopy SPPT PBB-P2 dan bukti pembayaran PBB-P2 tahun berjalan
7. Gambar desain reklame
8. Foto dan rencana lokasi reklame tertayang
9. Jika diselenggarakan pihak ketiga :
A. Surat perjanjian kontrak reklame
B. Rincian perhitungan kontrak
10. Perjanjian sewa/surat izin dari pemilik lahan dalam hal penyelenggaraan reklame dilakukan di lahan bukan milik wajib pajak
B. jenis reklame kain, stiker, selebaran, udara, suara, slide, peragaan, apung, graffiti yang bersifat insidensial
1. Fotocopy SKPD sebelumnya
2. Pengesahan sebelumnya dari BPTSP/PTSP
3. Fotocopy KTP Pemohon
4. Jika dikuasakan:
A. Surat kuasa bermaterai
B. KTP penerima kuasa
5. Fotocopy SPPT PBB-P2 dan bukti pembayaran PBB-P2 tahun berjalan (tidak berlaku untuk pemasangan di sepanjang jalan)
6. Gambar desain reklame
7. Foto dan rencana lokasi reklame tertayang
8. Jika diselenggarakan pihak ketiga :
A. Surat perjanjian kontrak reklame
B. Rincian perhitungan kontrak
9. Perjanjian sewa/surat izin dari pemilik lahan dalam hal penyelenggaraan reklame dilakukan di lahan bukan milik wajib pajak
10. fotocopy STNK kendaraan dalam hal reklame ditayangkan secara berjalan/kendaraan